#mui#halal

Viral Wine Halal, Begini Tanggapan MUI

( kata)
Viral Wine Halal, Begini Tanggapan MUI
Anggur merah merk Nabidz. Foto: Instagram


Jakarta (Lampost.co) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi adanya produk minuman wine yang viral karena klaim bersertifikat halal.

MUI menegaskan minuman yang dikenal Wine Nabidz itu haram. Pernyataan MUI berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang menyatakan Nabidz mengandung kadar alkohol melampai standar halal.

“Komisi Fatwa mendapatkan laporan dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz. Semuanya menyebutkan kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, sehingga haram dikonsumsi muslim,” kata Niam, dikutip dari laman MUIDigital, Rabu, 23 Agustus 2023.

BACA JUGA: Khasiat Red Wine

Ia menambahkan, hasil dari ketiga laboratorium tersebut menunjukkan adanya permasalahan pada proses sertifikasi halal produk bermerek Nabidz. Pasalnya, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada Nabidz sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal tersebut.

“MUI tidak menentukan kehalalan produk yang namanya dikaitkan dengan produk haram, termasuk dari segi rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya memfermentasi wine dengan ragi, layaknya membuat wine, ujarnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Dia 6 Rekomendasi Tempat Makan Halal di Singapura, Ada Masakan Indonesia

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar