Vaksinasi dan Tata Kelola Limbah B3 di Lamsel, Pringsewu, serta Metro Disorot Ombudsman

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Pringsewu, dan Kota Metro untuk memperbaiki pelaksanaan vaksinasi covid-19 dan manajemen limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman menyampaikan, saran itu merupakan tindak lanjut dari kajian cepat mengenai dua pelayanan publik tersebut.
"Saran perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari kajian cepat yang telah dilakukan Ombudsman tentang pelayanan vaksinasi covid-19 dan manajemen limbah B3," kata Nur Rakhman, Senin, 6 Desember 2021.
Baca: Gerai Vaksinasi Dibuka di Seluruh Mal di Bandar Lampung
Pihaknya menegaskan, kajian ini adalah salah satu tugas keasistenan pencegahan maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin untuk itulah penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang," katanya.
Saran perbaikan tersebut dibagi menjadi dua hal, yakni terkait pelayanan vaksinasi meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran, dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan vaksinasi covid-19.
"Selain itu penugasan tim nonmedis yang siaga menjaga protokol kesehatan (Prokes) di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan prosdedur standar operasional (SOP) pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku," kata dia.
Terkait manajemen pengelolaan limbah, kata dia, meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah.
"Selain itu pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses, penyusunan atau penyempurnaan SOP alur pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup juga diimbau untuk memaksimalikan pengawasan dan pelaporan hasil pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan sosialisasi untuk pengaplikasikan manifes elektronik.
"Evaluasi berkala kerja sama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah dan strategi pengelolaan limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh pemerintah daerah," kata dia.
Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat mengkomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman.
"Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, namun tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yg disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan di Pemda lainnya," katanya.
Sobih AW Adnan
Komentar