Usulan Istri Kades Jadi Perangkat Desa Kalirejo Lamsel Ditolak

Kalianda (Lampost.co) -- Pemerintah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menolak usulan Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo perihal pengangkatan Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Desa (Sekdes). Usulan yang diajukan dinilai tidak sesuai aturan berlaku.
Kasi Pemerintah Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin mengatakan, pihaknya telah memberikan jawaban secara tertulis terkait penolakan usulan pemdes tersebut.
"Usulan untuk permohonan rekomendasi pengangkatan perangkat desa sudah kami tolak secara tertulis. Soalnya, setelah kami pelajari, usulan itu tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi," kata dia, Jumat, 2 September 2022.
Baca: Pemdes Kalirejo Lamsel Disebut Usulkan Istri Kades Jadi Perangkat Desa
Menurut Dedi, dasar penolakan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) poin b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Disamping tidak elok secara etika, setelah amati ternyata istri Kades Kalirejo atas nama Lisdayanti itu tidak memenuhi syarat karena usianya telah mencapai 44 tahun. Sedangkan, di dalam Permendagri itu batas usia dari 20 hingga 42 tahun," kata dia.
Baca: DPMD Lamsel Nilai Penunjukan Istri Kades Kalirejo Jabat Plt Kasi Pemerintahan Tidak Sesuai Aturan
Dedi berharap Pemdes Kalirejo segera melakukan penjaringan di tingkat desa. Kemudian menentukan para calon perangkat desa untuk mengisi jabatan Kasi Pemerintahan dan Sekdes.
"Semua calon perangkat desa harus memenuhi syarat yang telah ditentukan di dalam peraturan yang berlaku. Kemudian, usulkan rekomendasi ke Camat Palas. Setelah mendapatkan rekomendasi, barulah Kades menerbitkan SK pengangkatan," kata dia.
Sementara itu, Kades Kalirejo, Budiyono mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penjaringan guna mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan dan Sekdes Kalirejo. Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melengkapi berkas persyaratan untuk para calon perangkat desa.
"Kami akui memang kurangnya pemahaman kami dalam pengangkatan perangkat desa. Tapi, setidaknya kenapa berkas kami ini baru direspons oleh Pemerintah Kecamatan Palas. Setelah ada pemberitaan baru berkas kami direspons," kata dia.
Sobih AW Adnan
Komentar