Unit Tipidter Polres Lamtim Tangani Dua Kasus di Awal 2023

Sukadana (Lampost.co) -- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur, menangani dua kasus di awal 2023.
"Kasus yang pertama adalah kasus ilegal logging yang terjadi di Register 38, di Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung, pada 31 Januari 2023," ujar Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda M Yani, Senin, 20 Februari 2023.
Pada 11 Februari 2023, polisi menangkap satu pelaku diduga melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Pelaku tersebut membawa senjata api, serta diduga melakukan perburuan liar.
"Untuk kelanjutan dari dua kasus ini, sementara sejauh ini masih dalam tahap sidik," kata dia.
Selain dua kasus tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur juga telah melakukan pelimpahan kasus yang ditangani pada 2022. "Ada lagi satu kasus terkait dengan tambang pasir ilegal, namun ini kasus 2022, dan saat ini masuk dalam pelimpahan tahap satu di Januari 2023," kata dia.
M Yani mengimbau, agar masyarakat tidak memasuki kawasan TNWK, dan melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang.
Deni Zulniyadi
Komentar