Unila Sikapi Gerakan dan Legalitas BEM-U yang Belum Dilantik

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Universitas Lampung (Unila), mengeluarkan pernyataan sikap atas gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas (BEM-U) yang belum melalui serangkaian pelantikan.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Anna Gustina Zainal, menjelaskan penyataan sikap itu seiring adanya tuntutan dari Aliansi BEM Fakultas se Unila melalui surat nomor 1ST/A/ABEMF/UL/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Mereka menuntut kampus memberikan pernyataan sikap terhadap keberadaan oknum mahasiswa yang mengatasnamakan BEM.
"Legalitas dari institusi suatu hal penting untuk organisasi, termasuk BEM sebagai wadah mahasiswa dalam berorganisasi," kata Anna, Selasa, 27 Juni 2023.
Untuk itu, proses dalam pemilihan raya ada pada saat pelantikan dengan keluarnya surat keputusan (SK) dari institusi sebagai bentuk legalitas yang sah.
"Memang ada sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan BEM. Mereka tidak mau dilantik dan tidak mau dilegalkan," ujarnya.
Namun, mereka justru menggunakan nama organisasi yang mengatasnamakan Unila. Untuk itu, dia akan memanggil BEM-U, DPM U, BEM F, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) untuk merumuskan kebijakan terbaik mengenai masalah itu.
"Minggu depan InsyaAllah, kami lihat dan amati terkait peraturan yang ada, mana yang harus diperbaiki, kami cari solusi bersama. Saya selalu membuka pintu komunikasi untuk semua mahasiswa," kata dia.
Ketua BEM Unila, Chairul Soleh, mengatakan pihaknya akan membahas permasalahan tersebut di internal BEM-U terlebih dahulu.
Namun, pada intinya merasa gerakan BEM selama ini tidak pernah menyudutkan pihak manapun. Bahkan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan terbilang positif.
"Kami ada kegiatan forum-forum perempuan, desa binaan. Itu semua sebagai bentuk kepedulian," ujarnya.
Isi Pernyataan Unila
Adapun isi dari peryataan sikap Unila melalui WR3 sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemilihan Raya BEM Unila sampai saat ini belum selesai. Sehingga, berimbas pada kekosongan kepengurusan BEM Unila periode 2023.
2. Universitas Lampung tidak pernah melantik dan tidak mengakui keberadaan oknum mahasiswa yang mengatasnamakan sebagai BEM Unila periode 2023.
3. Oknum mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai BEM Unila periode 2023 tersebut juga pada 17 Maret 2023 menggelar aksi menolak untuk dilantik.
4. Unila tidak bertanggung jawab atas segala tindakan dan aktivitas oknum mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai BEM Unila periode 2023.
5. Universitas Lampung akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Oknum mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai BEM Unila periode 2023. Apabila melakukan tindakan dan aktivitas yang mencemarkan nama baik Unila.
6. Unila mengimbau kepada mahasiswa baru untuk tidak mempercayai informasi terkait kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) dari oknum mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai BEM Unila periode 2023.
Effran Kurniawan
Komentar