#beritalampung#beritabandarlampung#pppk#cpns

Unila Buka Rekrutmen 204 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan dan Dosen

( kata)
Unila Buka Rekrutmen 204 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan dan Dosen
Pembukaan pendaftaran PPPK Universitas Lampung. Dok/Humas Unila


Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 204 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Lampung (Unila). Rincian formasi meliputi 13 formasi bagi tenaga kependidikan dan 191 formasi bagi dosen.

Adapun 204 formasi yang dibuka tersebar untuk 24 formasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), 52 formasi untuk Fakultas Kedokteran (FK), 5 Formasi untuk Fakultas Hukum (FH), 46 formasi untuk Faklutas Teknik (FT), 12 formasi untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Selanjutnya, 26 formasi untuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), 17 formasi untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), 25 formasi untuk Fakultas Pertanian, dan 1 formasi untuk UPT Bahasa.

Baca juga: Kemenag Kembali Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis UMKM

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof.  Asep Sukohar,  mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat mengambil kesempatan dalam pembukaan 204 formasi PPPK di lingkungan Universitas Lampung.

“Masih ada sisa waktu lima hari sebelum tanggal 6 Januari sampai pendaftaran PPPK ditutup. Jadi bagi masyarakat umum yang mau mendaftarkan diri di 204 formasi PPPK Universitas Lampung masih sangat terbuka,” katanya dalam rapat persiapan penerimaan PPPK, Senin, 2 Januari 2023 .

Asep juga menginformasikan, terkait persyaratan khusus bagi pelamar dosen tidak diharuskan memiliki pengalaman mengajar di Universitas Lampung melainkan pernah mengajar selama dua tahun di universitas atau perguruan tinggi manapun.

"Bagi pelamar yang ingin mendaftar, wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id," pungkasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar