Ungkap Paket Sabu Seberat 12 Kilo Gram, Polda Lampung hanya Tangkap Kurir

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kilo gram narkoba jenis sabu-sabu dari tiga tersangka. Namun tersangka yang ditangkap hanya berperan sebagai pengantar atau kurir.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan, dua tersangka membawa sabu dari Malaysia ke Madura. Dari Malaysia, kedua pelaku menggunakan transportasi kapal menuju Sumatera Selatan. Kemudian tersangka menuju Madura dengan menumpang bus.
Ketika berada di Pelabuhan Bakauheni, berperilaku mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, polisi mendapatkan 10,3 kilo gram sabu dari dua tas ransel yang dibawa tersangka.
Polisi sempat mendapatkan nomor telepon yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut. Namun, saat ini nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga belum bisa dilakukan pengembangan.
"Pada saat itu (saat penangkapan) ada nomor yang menghubungi kedua pelaku tapi sekarang sudah tidak aktif," ungkapnya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Polisi Grebek Bandar Sabu dan Ekstasi Asal Lamteng saat Berada di Gubuk
Tersangka menyamarkan paket sabu dengan dibungkus plastik bening berbentuk pipih. Sabu diselipkan bersama barang lainnya di dalam tas ransel.
Toples Ikan Asin
Sementara satu pelaku lainnya membawa sabu-sabu dari Sumatera Utara ke Bali. Tersangka membawa sabu-sabu seberat 1,7 kilogram dibungkus lakban dan dimasukan dalam toples ikan asin.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka diketahui sudah tiga kali mengantar sabu ke tujuan yang sama. Kepolisian juga masih mendalami kepemilikan sabu-sabu tersebut.
"Dua tersangka masing-masing mendapatkan upah Rp50 juta, sementara 1 tersangka lagi mendapatkan upah Rp10-20 juta," jelasnya.
Ketiganya dikenakan UU Nomor 35 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Ricky Marly
Komentar