UMKM di Bandar Lampung Belum Tahu Info BLT dari Kementerian

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung belum mendata UMKM yang hendak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Pelaku UMKM di Bandar Lampung, Devis, mengaku belum mendapatkan informasi terkait bantuan itu sehingga belum mendaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
"Kami belum dapat informasi soal BLT UMKM itu," kata Devia, Rabu, 16 November 2022.
Dia mengatakan tidak mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah pusat pada tahun lalu. Dia berharap bisa masuk sebagai penerima bantuan di tahun ini.
Pelaku UMKM lainnya, Masrullah, mengatakan belum menerima informasi untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT. "Saya gak tahu kalau ada bantuan ini, belum ada informasi dari dinas," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Riana Apriana, menjelaskan penyaluran BLT UMKM dari pemerintah pusat belum ada surat petunjuk pelaksanaan.
Untuk itu, pihaknya juga belum membuka pendaftaran bagi penerima. Pendataan baru dilakukan jika ada petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kemenkop dan UKM. "Sekarang belum ada surat dari Kemenkop, jadi belum ada pendataan," terangnya.
Untuk diketahui, Kemenkop dan UKM akan menyalurkan BLT Rp1,2 juta kepada 6 juta UMKM secara nasional. Pendataan dan penyaluran bantuan melalui instansi terkait di setiap daerah.
Berikut syarat penerima BLT UMKM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP-el
2. Memiliki usaha berskala mikro dan menengah.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang menerima KUR.
5. Memiliki NIB atau SKU.
Effran Kurniawan
Komentar