UMKM Banyak Bangkrut Imbas Perpanjangan PPKM

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, menilai perpanjangan PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 membuat banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bangkrut.
Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang ketat memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.
"Pandemi covid-19 yang berlangsung sejak awal 2020 cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia," ujar Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding, Selasa, 3 Agustus 2021.
Selain alami kebangkrutan, pandemi covid-19 dan pembatasan mobilitas juga membuat 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan. "Sementara sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja," tutur dia.
Hoesen melanjutkan, sebanyak 50 persen dari total 64,2 juta pelaku UMKM menutup usahanya akibat pandemi covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.
"Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, juga karena adanya kebijakan pemerintah mengenai penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, pemerintah terus mendorong pemulihan UMKM. Hal ini penting dilakukan mengingat UMKM memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional.
"Sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM yang mencapai 64,2 juta memiliki kontribusi terhadap perekonomian sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun," ucapnya.
Hoesen mengungkapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.
"Untuk itu, dalam beberapa kesempatan, Bapak Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)," pungkas Hoesen.
Effran Kurniawan
Komentar