Uji Integritas Caleg

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati untuk tidak melantik calon anggota legislatif (caleg) terpilih jika belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kedua lembaga tersebut menunggu hingga tujuh hari setelah caleg ditetapkan menjadi calon terpilih. KPU terus mendorong pemilu menjadi lebih baik. LHKPN menjadi indikator penting untuk mencegah korupsi dari kandidat caleg terpilih.
Sikap itu patut kita dukung. Sebab, dari 550 anggota DPR yang wajib menyerahkan LHKPN 2018, hanya 351 orang yang taat. Padahal, ada 527 anggota DPR periode 2014—2019, yang kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2019 ini. Untuk tingkat kepatuhan melapor LHKPN, lembaga DPR hanya 63,82%. Hal tersebut menandakan para legislator belum benar-benar punya semangat bebas korupsi. LHKPN sejatinya ujian bagi mereka apakah mau bersikap jujur dan transparan.
Sebelumnya, KPU telah membuat regulasi tentang kewajiban para calon yang ikut pemilu untuk melaporkan kekayaannya sebagai salah satu syarat untuk maju. Namun, hal itu belum dipatuhi kandidat. Fenomena seperti ini tentulah amat kita sayangkan.
Untuk itu, para kandidat peserta pemilu harus menyerahkan LHKPN secepatnya, jangan ditunda. Karena pelaporan LHKPN menjadi salah satu sarana menilai caleg. Mereka yang jujur dan bersih tentu tak perlu ragu melaporkan harta kekayaannya. Data LHKPN bermanfaat juga bagi pemilih untuk memilih kandidat yang tepat, salah satu caranya dengan melaporkan LHKPN ini. Selain itu, Pemilu 2019 ini menjadi momentum mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik.
Salah satunya dengan kepatuhan menyerahkan LHKPN. Masih ada waktu bagi para kandidat untuk melaporkan LHKPN ini. Karena nantinya mereka tidak akan dilantik jika tidak patuh lapor LHKPN di tingkat legislatif. Jadi, jangan dianggap sepele. KPU bersama KPK pun harus terus mengingatkan para peserta Pemilu 2019 ini jangan lupa menyerahkan LHKPN. Selain itu, saat ini sudah ada klinik LHKPN berbasis elektronik atau LHKPN-el. Dengan teknologi segala sesuatu semestinya jadi lebih mudah.
Klinik tersebut sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi anggota Dewan kepada masyarakat terkait laporan kekayaannya. Keterbukaan informasi ini pun menjadi tantangan bagi para anggota Dewan kepada masyarakat untuk jujur terkait hartanya.
Kolaborasi KPU dan KPK untuk menampung data LHKPN setidaknya tujuh hari setelah ditetapkan sebagai calon terpilih ini harus dipatuhi para kandidat. Semoga ke depan pelaporan LHKPN ini akan menjadi bagian dari kebiasaan yang bermanfaat pada pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik.
Tim Tajuk
Komentar