#kasussambo

Tuntutan Jaksa untuk Bharada E Melukai Keadilan

( kata)
Tuntutan Jaksa untuk Bharada E Melukai Keadilan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dok Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) -- Kubu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menyiapkan pleidoi. Hal itu untuk merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara 12 tahun.

"Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan, kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Ronny menyinggung permintaan JPU agar diberi waktu dua minggu menyiapkan surat tuntutan. Pihaknya merasa cukup diberi waktu satu minggu untuk membuat pleidoi.

Hakim Wahyu Imam Santoso mengabulkan permintaan Ronny. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Januari 2023.

"Dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya," papar dia.

Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.

"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar