Tunjangan Kinerja Pegawai Lamsel Terkendala Izin di Kemendagri

Kalianda (Lampost.co) -- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin) di Lampung Selatan belum cair. Pencairan itu terkendala izin yang belum diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Belum dapat izin dari Kemendagri. Jadi, TPP belum bisa dicairkan," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, Sabtu, 11 Februari 2023.
Menurutnya, proses pencairan akan dilakukan saat izin dari Kemendagri diterima.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Lamsel, Yudistira, mengatakan pencairan tukin masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemendagri.
"Jika dalam surat edaran Mendagri tidak perlu validasi, maka pencairan TPP bisa langsung proses. Apabila, perlu divalidasi tentunya pencairan TPP memerlukan waktu cukup lama," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar