Tujuh Warga Anak Tuha yang Sempat Diamankan Petugas Dipulangkan

Gunungsugih (Lampost.co)-- Tujuh warga Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah yang sempat diamankan polisi saat pengelolaan lahan PT Bumi Sentosa Abadi, pada Kamis, 21 September 2023 telah dipulangkan, usai diperiksa polisi di mapolres setempat.
Ketujuh warga itu dipulangkan pada, Sabtu,23 September 2023 sore, dijemput keluarganya masing-masing. Selain itu, terdapat satu orang warga yang tengah diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian karena terbukti mebawa sajam saat peristiwa tersebut.
"Setelah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan, ketujuh warga itu kami pulangkan kembali kepada keluarganya masing-masing," jelas Kapolres Lampung Tengah, Andik Purnomo Sigit, Minggu, 24 Septrember 2023.
Baca juga: PT BSA Anak Tuha Garap 100 Hektare Lahan dalam Dua Hari
Dia mengakui satu orang warga yang masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam saat eksekusi lahan berlangsung, dan diduga memprovokasi massa untuk melakukan kericuhan.
"Karena yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Baca juga: 7 Warga Anak Tuha Diamankan Petugas Diduga Menghalangi Pengolahan Lahan PT BSA
Sementara, Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalah di PT BSA, karena diduga ada oknum yang menyewakan lahan HGU itu kepada masayarakat setempat.
"Tanah PT BSA sudah berHGU, karena belum bisa dilakukan penanaman oleh perushaan, maka saat itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, saat perusahaan akan memanfaatkannya, masyarakat harus melepas. Saya dengar sampai ada yang menyewakannya, satu orang bisa sampai menyewakan 30 hektar, dan saya minta penegak hukum cari oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Berartikan yang nyewa itu korban, sedangkan oknum ini menyewakan tanah yang sudah ber HGU milik perusahan," kata Sunarsono.
Nurjanah
Komentar