#PRINGSEWU

Tipu 44 Orang, Ibu Dua Anak Raup Hampir Rp200 Juta

( kata)
Tipu 44 Orang, Ibu Dua Anak Raup Hampir Rp200 Juta
Pelaku penipuan saat dimintai keterangan oleh petugas. Dok. Polsek Pringsewu Kota


Pringsewu (Lampost.co) -- Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang perempuan muda berinisial FJA (32) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada para korban.

Tak tanggung-tanggung dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut, ibu dua anak asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu memperdayai 44 korban dan meraup keuntungan hampir mencapai Rp200 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu, 15 Maret 2023.

Tersangka menjanjikan bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji Rp3-4 juta perbulan.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada kami pada 01 Maret lalu," ujar Kapolsek, Jumat, 17 Maret 2023.

Dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut pelaku berhasil mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.

"Setiap korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp3,5 hingga 4 juta sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir Rp200 juta," kata dia.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU. Sehingga apa yang ia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangan pelaku saja.

"Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku," kata dia.

Pelaku yang dalam kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan juga kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.

"Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum tersebut," kata dia.

Sedangkan uang ratusan juta hasil menipu itu, beber Kapolsek, telah dihabiskan pelaku untuk keperluan membayar utang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

"Dalam proses penyidikan perkara, FJA kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara  4 tahun,"  kata dia.

Sementara itu FJA mengaku uang Rp3,5-4 juta yang ia minta kepada para korban alasannya untuk biaya administrasi.

Uang administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara ditransfer kesalah satu nomor rekening milik pelaku. "Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP jadi uangnya ya kami minta ditransfer aja," kata dia.

Pelaku juga mengakui aksi penipuan tersebut dilakukan dirinya sendiri dan tanpa sepengetahuan suaminya. "Suami saya tidak tahu masalah ini pak. memang suami saya pernah bertanya kok banyak uang namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari saudara atau ada temen yang bayar utang," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. Selain itu dirinya juga mengaku kangen terhadap anak keduanya yang saat ini baru berusia 4 bulan. "Saya sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil," kata dia.

 

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar