#beritalampung#beritalampungterkini#kerusuhanptgaj#ptgaj#perusakan#pembakaran#penjarahan

Dalang Kerusuhan PT GAJ Terlibat Berbagai Aksi Kejahatan

( kata)
Dalang Kerusuhan PT GAJ Terlibat Berbagai Aksi Kejahatan
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. (Foto:Lampost.co/Raeza Handanny Agutira)


Gunungsugih (Lampost.co) -- Otak atau dalang perusakan, pencurian dan pembakaran di PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, diamankan jajaran Tekab 308 Polres Lamteng, Sabtu, 16 Desember 2022. Tersangka ditangkap di salah satu perumahan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

EF (29) alias Fen, warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lamteng, tersebut sudah masuk daftar pencarian karena diduga menjadi otak dari aksi massa tersebut. Dalam catatan polisi pelaku terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, yakni perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset milik PT GAJ pada Senin, 24 Oktober 2022, dan Sabtu, 19 November 2022. 

Baca juga: Polda Lampung Diminta Tuntaskan Kasus Penyelewengan Solar 

"Tersangka EF merupakan orang yang kami buru karena menjadi otak pelaku dan provokator perusakan, pembakaran serta penjarahan PT GAJ. Pelaku juga menjadi dalang pengadangan terhadap petugas patroli gabungan yang mengakibatkan tiga mobil polisi rusak karena dihantam kayu dan batu, bahkan senjata tajam. Selain menjadi otak pelaku kerusuhan, EF ini juga provokator utama dalam perkara PT GAJ," kata Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin, 19 Desember 2022. 

Berita Terkait:  Terduga Provokator Kerusuhan di PT GAJ Ditangkap di Banten

EF juga merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang melanggar Pasal 365 KUHPidana yang tercatat di Polres Metro.  Tersangka juga dikenal licin saat beraksi,  beberapa kali lolos dari sergapan petugas.  Bahkan pelaku juga sempat melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas. 

"Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lamteng. Pelaku kami jerat dengan Pasal 160 KUHP 170 KUHP 187 KUHP atau Pasal 107a UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.

Sebelumnya, Polres Lamteng telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus kerusuhan di PT GAJ. Dengan diamankanya EF ini, total pelaku yang ditangkap berjumlah 19 orang. Saat ini, polisi tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar