Tim Gabungan Amankan 6 Sepeda Motor Modifikasi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan enam sepeda motor modifikasi yang digunakan balap liar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, Minggu, 11 Desember 2022, sekitar pukul 04.30 WIB. Keenam motor tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan tim gabungan Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung saat itu menerima laporan masyarakat adanya aksi balap liar segerombolan remaja di jalur dua Jalan Sultan Agung. "Selanjutnya pada saat kami datang sebagian melarikan diri. Kemudian kami mengamankan motor yang ditinggal para pembalap liar itu," ujarnya.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Median Jalan Yos Sudarso Rp1,2 Miliar
Setelah dilakukan pengecekan semua kendaraan tidak ada surat menyurat kemudian petugas mengamankan ke Polresta Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan dua unit motor GL Max tanpa pelat, satu GL Max berpelat, satu Nmax berpelat BD-2013-WI, satu unit Supra X BE-3424-Y, dan satu motor spek drag.
"Pemilik motor tidak ada di lokasi, puluhan pembalap liar dan penonton kocar kacir. Mereka meninggalkan motornya begitu saja," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar