#pppk#pesisirbarat

Tiga Pelamar PPPK di Pesisir Barat Dibatalkan Kelulusannya

( kata)
Tiga Pelamar PPPK di Pesisir Barat Dibatalkan Kelulusannya
Foto: Kepala BKPSDM kabupaten Pesisir Barat, Sri Agustini .Lampost.co/Yon Fisoma.


Pesisir Barat (Lampost.co)---Tiga pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pesisir Barat Lampung dibatalkan karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.

Pembatalan hasil seleksi administrasi tersebut tertuang dalam surat pengumuman no : 800.1.2/08/PANSEL-CASNPB/2023 tentang Perubahan status hasil seleksi administrasi.

Ketiga pelamar PPPK itu merupakan pelamar yang berasal dari formasi tenaga kesehatan. Sebelumnya ketiga pelamar PPPK tersebut telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Baca juga: 53 Berkas Pelamar PPPK Pemkab Lambar Tidak Memenuhi Syarat

Namun karena formasi yang dipilih ternyata tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan maka Panitia Seleksi menetapkan kelulusan ketiganya dibatalkan.

"Ada tiga peserta PPPK formasi tenaga kesehatan sebelumnya lulus seleksi administrasi, kemudian dibatalkan karena ketidaksesuaian pada kualifikasi pendidikan yang ditetapkan dengan formasi yang dipilih,” kata  Sri Agustini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten  Pesisir Barat, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga: 223 Pelamar PPPK di Way Kanan Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Dijelaskannya,ketiga pelamar PPPK itu memilih formasi pada ahli Pratama bidan (D-IV Kebidanan),sedangkan ketiganya memiliki kualifikasi D-IV bidan pendidik.

Ketiganyapun sempat dinyatakan lulus seleksi administrasi karena pertimbangan memiliki Surat tanda registrasi (STR) Bidan.

Namun, kata dia, setelah disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, tahun 2023 Nomor. PT.01.03/F/1365//2023 tentang Persyaratan kualifikasi pendidikan dan STR dalam rangka seleksi PPPK 2023.

Dalam surat edaran terkait dijelaskan persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan ahli pertama-bidan harus berprofesi bidan atau D-IV kebidanan dengan lulusan tahun 2021.

Sementara ketiga pelamar itu merupakan D-IV Bidan Pendidik dan tidak bisa digunakan untuk mendaftar sebagai profesi bidan,karena ditemukan ada ketidak sesuaian dengan kualifikasi sehingga kelulusan ketiganya harus dibatalkan.

"Karena ada ketidak sesuaian maka kelulusan ketiganya harus dibatalkan," kata dia.

Sedangkan, pelamar PPPK 2023 yang memasukan sanggah seleksi administrasi 274 dinyatakan memenuhi syarat.Para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sementara, saktu dan lokasi Tes CAT akan diumumkan pada tahap selanjutnya. Menurut Sri, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat pasca sanggah administrasi formasi guru sebanyak 124 pelamar.

Sedangkan formasi kesehatan yang dinyatakan lulus pasca sanggah administrasi sebanyak 118 dan formasi teknis sebanyak 32 pelamar.

"Kami mengimbau kepada para peserta seleksi agar belajar dengan serius agar nantinya bisa lulus seleksi PPPK 2023," tukas dia.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar