#beritalampung#beritapringsewu#pornografi

Tiga Pelaku Pemerasan Modus Pornografi di Pringsewu Diciduk Polisi

( kata)
Tiga Pelaku Pemerasan Modus Pornografi di Pringsewu Diciduk Polisi
Tiga pelaku pemerasan dengan modus pornografi diamakan jajaran Reskrim Polres Pringsewu. Dok/Polres Pringsewu


Pringsewu (Lampost.co): Tiga pelaku kasus pemerasan dengan modus pornografi (sextortion) diamankan jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DD (23) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu; ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan; dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu, sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit di rumahnya masing-masing.

Baca juga: 266 Kasus HIV Selama Enam Tahun Terakhir di Lamtim 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ke Polres Pringsewu pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

"Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit ponsel dan 1 unit mobil," kata Feabo kepada awak media, Selasa, 18 Agustus 2022.

Kasat Reskrim mengatakan para pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki. Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial. Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call seks dengan para korban.

“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang," kata dia.

Iptu Feabo mengatakan dengan adanya foto screenshot itu, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.

Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp5 juta, namun baru terbayar Rp200 ribu. Lalu korban melapor ke polisi.

“Ternyata benar, sebelum pelaku memenuhi permintaannya foto screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos," kata Feabo.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan undang-undang pornografi, undang-undang informasi dan transaksi elektronik,
dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar