Tiga Pegawai Kejari Didakwa Bekerjasama Korupsi Dana Tukin

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung didakwa bekerjasama melakukan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) hingga mencapai Rp4,1 miliar lebih. Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 23 Mei 2023.
Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Budi Mulia mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan uang tukin sejak 2021 hingga 2022. "Uang itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Baca Juga: Kejati Sudah Periksa 15 Saksi Korupsi Dana Tukin Kejari
Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa Gunawan Pharikesit mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. "Keberatan akan disampaikan oleh kuasa hukum pada sidang pembuktian," ujarnya.
Ricky Marly
Komentar