Tiga Orang Terduga Pelaku Pembakaran Bendera Diamankan Polres Garut

GARUT (Lampost.co) -- Jajaran Polres Garut mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Alun-alun Limbangan Garut, Senin (22/10/2018).
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan pihaknya tengan menangani kasus pembakaran yang terjadi di Alun-alun Kecamatan Limbangan tersebut. Ia pun masih melakukan berkoordinasi bersama Ketua NU dan Banser Garut terkait aksi pembakaran bendera.
"Diduga bendera HTI, tapi akan kita dalami lagi," jelas Budi saat ditemui di Masjid Agung Kecamatan Limbangan, Senin (22/10/2018).
Ia menduga aksi pembakaran bendera tersebut dilakukannya karena ormas HTI tersebut sudah dilarang pemerintah pusat.
"Pembakaran bendera hitam memiliki aksara arab tersebut telah dibakar oleh oknum Banser karena selama atribut ormas HTI selama itu sudah dilarang oleh pemerintah pusat," katanya.
Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Ketiga orang yang diamankan saat ini telah dimintai klarifikasi soal pembakaran bendera tersebut dan statusnya masih saksi. Karenanya, ia menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan masalah ini kepada penegak hukum.
"Saya meminta agar masyarakat di Kabupaten Garut untuk tetap tenang, dan tidak resah karena kasus pembakaran bendera ini sedang ditangani mudah-mudahan kasusnya cepat selesai," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menegaskan hal yang sama agar masyarakat mempercayakan masalah pembakaran bendera tersebut kepada aparat penegak hukum. MUI pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
"Kami sepakat untuk diproses kepolisian, kapolres telah sigap tangani masalah ini," katanya.
Munir mengimbau kepada umat Islam untuk bisa menahan diri dalam menyikapi masalah pembakaran bendera tersebut dan tidak sampai terprovokasi. Sebab, kasusnya telah ditangani aparat kepolisian dan ia yakin penanganannya akan profesional.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat dan para mahasiswa berada di Kabupaten Garut melaporkan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke Mapolres Garut yang diwakili oleh para advokat muslim pembela kalimatullah. Laporan tersebut dilakukan pada Senin (22/10/2018) pukul 24.00 WIB terkait penistaan agama pasal 165 a dan mengakibatkan ratusan massa hingga memadati halaman Mapolres.
"Kami melaporkan kasus penistaan agama terhadap para oknum dengan pasal 165 a setelah mereka melakukan pembakaran bendera telah beredar di media sosial, meski kejadian tersebut terjadi di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut saat perayaan Hari Santri Nasional ke 3," kata perwakilan advokat muslim, A Iqbal Taufik, Senin (22/10/2018) malam.
Iqbal mengatakan penistaan terhadap agama karena terjadinya pembakaran kalimat tauhid yang ada di bendera tersebut. Sebagai umat Islam tentu merasa tidak enak serta tersinggung atas pembakaran yang dilakukan oleh oknum anggota Banser. Hal itu membuat semua datang ke Mapolres Garut pada pukul 21.00 wib untuk melaporkan kasus itu.
"Pelaporan yang dilakukannya berdasarkan hasil video pembakaran terutama beredar di media sosial termasuk laporan para ihwan yang berada di Limbangan dan tentunya itu semua jadi dasar laporan kami. Namun masa yang hadir tersebut, jumlahnya ratusan orang dan mereka menuntut supaya penuntasan kasus pembakaran bendera harus dituntaskan pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Jabar, Deni Haedar mengatakan pihaknya membenarkan telah terjadi peristiwa pembakaran bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat berbahasa arab oleh oknum Banser berada di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada perayaan Hari Santri Nasional.
Aksi pembakaran yang dilakukannya secara spontan, anggota Banser melihat ada bendera dibawa ke acara Hari Santri Nasional dan bendera tersebut merupakan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
MI
Komentar