#pencurian

Tersangka Pencurian Sawit Berujung Pembakaran PT AKG Bertambah

( kata)
Tersangka Pencurian Sawit Berujung Pembakaran PT AKG Bertambah
Konferensi pers terkait pencurian sawit di PT. Adi Karya Gemilang (AKG), Kecamatan Bahuga, Way Kanan. Lampost.co/Candra Putra


Way Kanan (Lampost.co) -- Polres Way Kanan menambah dua tersangka kasus pencurian sawit di PT. Adi Karya Gemilang (AKG), Kecamatan Bahuga, Way Kanan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pembakaran di PT AKG diawali dari pencurian sawit yang dilakukan beberapa pelaku. Salah satunya Ansori (32), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, yang tewas ditembak polisi.

"Dalam upaya menghentikan pelaku, petugas yang sedang melakukan pengamanan di PT AKG memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan tersebut," kata Pandra, di Mapolres Way Kanan, Senin, 6 Februari 2023.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan pihaknya kembali menetapkan dua tersangka berdasarkan penyelidikan, yaitu inisial MR dan inisial HK. Sementara tersangka BH saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk itu, tersangka dalam kasus itu kini menjadi empat orang. 

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun," kata Teddy. 

Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki terkait kasus pembakaran PT. AKG. Pihaknya hingga kini memeriksa 15 saksi. Apabila terbukti melakukan tindakan melawan hukum terdapat tersangka.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar