Tersangka Korupsi Sampah di Bandar Lampung Tak Ditahan dan Hanya Dicekal

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana mencekal tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Tindakan itu sebagai pencegahan melarikan diri pihak yang berperkara tersebut.
"Sementara tidak ditahan, tapi kami lihat potensi melarikan diri, kami perlu cekal. Itu ada pertimbangan berdasarkan kebutuhan yang ada saja," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, di Kejati Lampung, Senin, 6 Maret 2023.
Ketiga tersangka itu mantan Kadis DLH Bandar Lampung 2019 sampai 2021, Sariwansah, Kabid Tata Lingkungan inisial HP dan pembantu bendahara inisial HY.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor independen terdapat kerugian negara Rp6,9 miliar dari markup retribusi sampah di DLH Bandar Lampung selama 2019 sampai 2021.
"Tetapi dalam proses penyidikan ada pengembalian dari tersangka Rp586 juta. Sehingga saat ini kerugian ditimbulkan Rp6,3 miliar," ujarnya.
Ia melanjutkan, modus yang digunakan tersangka bermacam-macam, mulai dari uang karcis pembayaran sampah yang tidak disetorkan, karcis yang tidak terdaftar, dan uang pungutan tidak disetorkan.
"Itu diterangkan auditor lengkapnya, jumlah bundel yang di koorporasi detailnya di jaksa. Barang bukti itu untuk penghitungan kerugian negara," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar