#lampung#kejaribandarlampung#korupsikontainersampah#dlhbandarlampung#korupsidlh

Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Dijemput Paksa Kejari Bandar Lampung

( kata)
Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Dijemput Paksa Kejari Bandar Lampung
Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (Lampost.co/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjemput paksa EW, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan EW dijemput paksa petugas karena telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyelidikan penyidik. Ia dijemput paksa pada Kamis, 28 September 2023 di kediamannya.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EW Kamis kemarin setelah tiga kali mangkir," kata dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Lampost.co pada Sabtu, 30 September 2023.

Helmi mengatakan tersangka EW langsung dibawa petugas ke kantor Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka EW berperan sebagai penyedia barang pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.

"Modus operandinya yang dilakukan tersangka EW adalah melakukan pengadaan kontainer tidak sesuai spesifikasi sebagaimana kontrak," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, kata Helmi, negara mengalami kerugian Rp169 juta, sementara total nilai kerugian negara tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai Rp400 juta lebih.

"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Jumat, 29 September 2023 di Rutan Way Huwi," kata Helmi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020, Kejari Bandar Lampung total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Keempat tersangka yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian, Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri), EW penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020, dan Rangga Sanjaya (31) selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar