#Korupsi#danaHibah#Lamtim#Karangtaruna

Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan

( kata)
Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan
AF, Ketua Karang taruna dan juga Wakil Ketua DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah karang taruna saat dibawa ke Rutan Sukadana oleh Kejari Lamtim, Kamis, 23 September 2021. (Foto: Lampost/Djoni Hartawan Jaya)


Sukadana (Lampost.co)-- Ketua karang taruna sekaligus Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, AF, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim, Kamis, 23 September 2021. AF dijebloskan dalam tahanan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Lamtim 2018, sejumlah Rp100,180 juta.

Kasus ini sejatinya sudah ditangani Kejari Lamtim sejak akhir Desember 2019. AF diduga pada 2018 `memainkan` dana hibah APBD Lamtim sebesar Rp250 juta ketika memimpin Forum Karang Taruna Lamtim.

AF sempat dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijadikan tersangka. Dia baru datang ketika datang surat panggilan pemeriksaan yang terakhir, Kamis, 23 September 2021, tepat pukul 10.00 WIB. Pukul 15.00 WIB, AF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Sukadana dengan pengawalan Kasi Pidsus Apriyono.

Kajari Lamtim Ariana Juliastuty memastikan penyidik mengantongi sejumlah bukti awal untuk menahan AF. AF dijebloskan ke penjara agar tidak kabur serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar