Terpidana Mati Kasus 41 Kg Sabu Menunggu Sidang Banding

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana hukuman mati Muntasir (37), warga Desa Gampong Meunasah Mayang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, mengajukan banding atas putusan mati terhadapnya. Vonis mati dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang 6 Agustus lalu ksrens terdakwa membawa 41 kg sabu.
Penasihat hukum terpidana mati, Deswandi, mengatakan telah mengajukam permohonan banding ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang setelah divonis mati Ketua Majelis hakim Aslan Ainin. "Saya sudah masukkan surat permohonan banding yang telah ditandatangani klien saya Muntasir," ujarnya kepada Lampost.co, Senin, 24 Agustus 2020.
Kini pihaknya tinggal menunggu kapan akan dikabulkannya banding tersebut. "Sudah lengkap berkas-berkas yang diajukan, tinggal menunggu info selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Muntasir (37) divonis hukuman mati Majelis Hakim dalam persidangan virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis, 6 Agustus 2020 lalu. Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan Muntasir bersalah kedapatan membawa sabu seberat 41 kg.
"Sesuai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Muntasir," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar