Terlibat Aksi Pencurian Ponsel, 4 Warga Pekon Bakhu Ditangkap Polisi

Liwa (Lampost.co): Aparat Polsek Sekincau mengamankan empat warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat, Kamis, 12 Januari 2023, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian ponsel di rumah Eko Ramadhon warga setempat, Selasa, 18 Oktober 2022.
Keempat pelaku yakni YP (20), P (21), H (23) dan AW (24), semuanya warga Pekon Bakhu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, menjelaskan, keempat pelaku diamankan karena diduga melakukan aksi pencurian ponsel milik korban sekitar pukul 02:00 WIB.
Baca juga: Bandar Narkoba di Lamteng Dibekuk
Empat pelaku itu diamankan berdasarkan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.
Kejadian aksi pencurian yang dilakukan para pelaku diketahui saat korban bangun tidur, ketika hendak mencari ponsel, ternyata ponsel miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
"Mengetahui handphone-nya sudah tidak ada lagi, lalu korban mencoba melacaknya dengan cara menelepon menggunakan handphone istrinya. Namun saat dihubungi ternyata kondisinya sudah tidak aktif lagi," kata Sukimanto, Kamis, 12 Januari 2023.
Menyadari ponselnya sudah hilang, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau.
Sukimanto menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya pada Rabu, 11 Januari 2023 mendapatkan informasi jika aksi pencurian ponsel milik korban itu dilakukan oleh para pelaku.
"Petugas mengetahui keberadaan para pelaku pada Kamis 12 Januari 2023, saat sedang berada di Pekon Hujung, Kecamatan Belalau. Petugas lalu mendatangi para pelaku dan mengamankanya sekitar pukul 14:00 WIB," ujarnya.
Bersama barang bukti kini keempat pelaku telah diamankan di Polsek Sekincau.
Adi Sunaryo
Komentar