Terdakwa Pemalsuan Merek Kasur Divonis 10 Bulan Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co)--Terdakwa perkara pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita Andreyanto divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 30 Mei 2023. Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana memproduksi dan memasarkan kasur merek Inoac. Untuk Terdakwa divonis sepuluh tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan," katanya Ketua Mejelis Hakim PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan saat membacakan vonis. Rabu, 31 Mei 2023.
Lingga mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Berdasarkan amat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya adalah berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan memiliki keluarga. Sementara hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni melanggar hukum serta tidak dapat membuktikan pembelaannya sehingga pembelaannya ditolak.
Perbuatan terdakwa juga telah terbukti merugikan masyarakat dan PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno. Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa segera mengambil sikap.
"Bagaimana pikir-pikir, terima atau banding, jika pikir-pikir dalam tujuh hari tidak ada sikap maka dalam undang-undang anda menerima putusan hakim," kata Lingga.
"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.
Putri Purnama
Komentar