#terdakwa#pemalsuan#kasur#penjara

Terdakwa Pemalsuan Merek Kasur Dituntut 10 Bulan Penjara

( kata)
Terdakwa Pemalsuan Merek Kasur Dituntut 10 Bulan Penjara
Foto saat terdakwa dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa perkara pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita, Andreyanto dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 12 Mei 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani Mayasari dalam tuntutannya mengatakan, fakta terungkap pada persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal tentang perlindungan konsumen. Sehingga menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara. 

"Fakta persidangan, terdakwa merupakan pelaku usaha penjualan kasur polos lalu ditempel stiker merek Inoac dan Vita, sehingga menuntut terdakwa 10 bulan penjara," kata Yani Mayasari. 

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Biaya Rawat Inap RS Sukadana Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta kasur busa polos milik terdakwa Andreyanto ditempel merek Inoac dan Vita lalu disetrika jadi seolah-olah asli produk merek Inoac dan dari distributor Tri Sukses Jaya. 

"Terdakwa telah terbukti unsur dalam dakwaan terpenuhi dan fakta persidangan tidak ada unsur penghapusan pidana," jelasnya. 

Baca Juga: Kepala Kampung Terdakwa Korupsi Rp491 Juta Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

"Terdakwa Andreyanto terbukti telah memproduksi kasur yang tidak memenuhi standar. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara serta dikurangkan selama menjalani masa tahanan," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 17 Mei 2023 dengan pembelaan dari terdakwa Andreyanto dan kuasa hukumnya. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar