Terdakwa Jual Beli Proyek di Lamsel Akbar Bintang Divonis Ringan

Bandar Lampung (Lampost.co)---Terdakwa penipuan jual beli proyek Lampung Selatan,Akbar Bintang Putranto, divonis 1 tahun 6 bulan oleh ketua Majelis Hakim,Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat,15 September 2023,sebelumnya Akbar Bintang dituntut semalam 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Windana mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penipuan jual beli proyek.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,dan menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,"kata ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Jual Beli Proyek Ditunda, Hakim Sebut Saksi Terlalu Banyak
Menurut hakim hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama dalam persidangan dan sudah mengembalikan sebagian uang kerugian uang yang dialami korban.
"Bagaimana terdakwa apakah menerima, banding atau menyatakan pikir-pikir,"kata Majelis hakim
"Pikir-pikir yang mulia,"katanya.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Jual Beli Proyek Dituntut Dua Tahun Penjara
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, terdakwa Akbar Bintang Putranto dituntut pidana selama 2 tahun bui.
Ia pun dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Nurjanah
Komentar