Terdakwa Akbar Bintang Putranto Akui Dirinya hanya Perantara

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa Akbar Bintang Putranto menyebut dirinya hanya sebagai perantara dalam kasus tipu gelap jual beli proyek jalan di Lampung Selatan.
Selain itu dirinya diperintahkan oleh salah satu pejabat di Lampung Selatan untuk mengambil uang fee proyek kepada Yusar Riyaman Saleh untuk digunakan sebagai kurban sapi senilai Rp120 juta.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga: Tersangka Kasus Proyek Jalan Lampung Selatan Tulis Surat dari Penjara, Ini Isinya
Menurut Rusman, kliennya hanyalah korban dan sebagai perantara kedua belah pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Oleh sebab itu ia meminta semua yang terlibat dapat dipanggil dimuka persidangan.
"Klien kami gratifikasi, seharusnya pemberi dan penerima juga turut diadili, termasuk siapa-siapa yang terlibat," katanya.
Baca Juga: Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Proyek Jalan di Lampung Selatan
Ia melanjutkan uang sekitar Rp2,6 miliar yang diberikan terlapor Yusar adalah untuk kepentingan pribadi agar Yusar menjadi Kepala Dinas (Kadis) PU di Lampung Selatan.
Selain itu uang tersebut juga digunakan untuk fee proyek yang saudara Yusar sudah mendapatkannya yaitu proyek senilai Rp1,5 miliar di Lampung Selatan.
Ricky Marly
Komentar