#BANDARLAMPUNG

Terbukti Lakukan Pencabulan kepada Staf, Damar Desak Kejari Lamsel Eksekusi Kades Rawa Selapan

( kata)
Terbukti Lakukan Pencabulan kepada Staf, Damar Desak Kejari Lamsel Eksekusi Kades Rawa Selapan
Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung saat melakukan konferensi pers, di Bandar Lampung, Selasa, 14 Februari 2023. Lampost.co/Ihwana Haulan


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Agung RI melalui Surat Putusan Nomor: 1173 K/Pid/2022 mengeluarkan putusan kasasi terhadap Kepala Desa Rawa Selapan, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas yang terbukti melakukan pencabulan kepada stafnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta.

Namun setelah putusan kasasi tersebut dilayangkan pada 09 November 2022, Kejari Lamsel belum melakukan tindakan terhadap pelaku. Padahal menurut pendamping hukum lembaga advokasi perempuan Damar Lampung, Asfrintina, berdasarkan aturan yang berlaku, ada tempo waktu selama 30 hari bagi jaksa untuk melakukan eksekusi setelah putusan ditetapkan.

"Berdasarkan dari aturan yang ada, sebenarnya ada tempo waktu selama 30 hari setelah putusan ditetapkan maka jaksa harus segera melakukan eksekusi. Ketika jaksa tidak segera melakukan eksekusi maka kita bisa mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Agung," kata Asfrintina.

Untuk itu Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri Lampung untuk segera melakukan eksekusi terhadap kepala Desa Rawa Selapan tersebut. Pasalnya menurut Afrintina, putusan kasasi ini ada putusan hakim yang harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari kerabat korban, Agus, saat ini korban tengah mengalami trauma berat dan didiagnosa mengalami depresi akibat kejadian yang dialaminya. Bahkan menurut pengakuan Agus, korban sampai saat ini tidak berani untuk beraktivitas di rumah.

"Saat ini korban memang benar-benar mengalami trauma yang cukup berat, bahkan saat ini dia (korban) belum berani untuk keluar rumah tidak lebih dari radius sekitar 30 meter," kata Agus.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar