Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Berawal dari Penyelidikan Polisi

Sukadana (Lampost.co) -- Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin, 16 Januari 2023 menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur berawal sejak Januari 2020.
"Tepatnya awal Januari 2020, lokasi pembangunan ditetapkan di Marga Tiga, yang menjadi proyek skala nasional," kata dia.
Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menemukan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. "Dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan, tepatnya di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," kata dia.
Kemudian berdasarkan hasil audit 299 bidang tanah yang dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, senilai Rp79,5 miliar, ditemukan kerugian negara Rp50 miliar lebih. "Dari hasil sesuai audit BPKP, ditemukan mark up dengan jumlah selisih pembayaran yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar," kata Johannes.
“Adapun motifnya, dengan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi, melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi," kata dia.
Berjalannya waktu, 350 warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung melakukan unjuk rasa di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur pada Selasa 29 November 2022.
Ratusan warga itu mempertanyakan pencairan dana ganti rugi mereka ditangguhkan, sedangkan warga dari desa lainnya tidak.
Ada 54 warga Desa Trimulyo sudah mengambil rekening untuk pencairan dana, tapi kenapa rekening tersebut diblokir pihak Bank BRI secara sepihak tanpa status hukum yang jelas.
Kemudian, masyarakat menuntut agar 54 rekening bank yang diblokir agar dibuka kembali, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap tim verifikasi yang akan melaksanakan tugasnya.
Terbaru, kasus tersebut ditangani oleh Polda Lampung.
Deni Zulniyadi
Komentar