#koperasi#nonaktif#lolos#lampura#beritalampung

Terancam Dibekukan, Akhirnya Kemenkop UKM Loloskan 3 Koperasi

( kata)
Terancam Dibekukan, Akhirnya Kemenkop UKM Loloskan 3 Koperasi
Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Lampung Utara. (Foto:Lampost/Yudhi)


KOTABUMI (Lampost.co)--Dari 73 koperasi tidak aktif yang terancam dibekukan izin operasionalnya di Lampura pada 2018, merujuk hasil verifikasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), tiga koperasi diantaranya telah dinyatakan sebagai koperasi aktif. 

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Dinka UMKMP) Kabupaten Lampung Utara, Lusida Kausa, di ruang kerjanya, Kamis (16/8/2018), mengatakan dari 73 koperasi tidak aktif di Lampura yang terancam dibekukan izin operasionalnya pada 2018 oleh pihak Kemenkop UKM. 
Merujuk hasil verifikasi yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) Kemenkop UKM No. 154 Tahun 2018 tentang perubahan pertama putusan Kemenkop UKM No. 65/KEP/M.KUKM.2.VII/2017 tentang perubahan putusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 114/KEP/M.KUKM/XII/2016 tentang pembubaran koperasi. Dinyatakan tiga koperasi tidak aktif, yakni; Koperasi Usaha Simpan Pinjam KPRI Sejahtera, Koperasi Pegawai Republik Indonesia Beringin Jaya dan Koperasi Primkoptip telah ditetapkan Kemenkop UKM sebagai koperasi aktif. 
"Dari 73 koperasi tidak aktif yang terancam dibekukan izin operasionalnya oleh Kemenkop UKM di 2018, tiga koperasi diantaranya telah dinyatakan sebagai koperasi aktif. Karena telah memenuhi persyaratan koperasi aktif seperti melakukan rapat anggota tahunan (RAT) serta berjalannya kegiatan sesuai dengan bidang usaha yang digeluti  dan rencana pembekuan izin operasional koperasi nonaktif tersebut, merupakan bagian dari reformasi total koperasi, dengan melakukan reorientasi dari kuantitas ke kualitas yang menjadi implementasi program reformasi koperasi yang dibesut Kemenkop UKM" ujarnya.
 

Yudhi Hardianto








Berita Terkait



Komentar