#rampok#revidivis#polres#lamteng

Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Perampok Mobil Sayur di Terbanggibesar 

( kata)
Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Perampok Mobil Sayur di Terbanggibesar 
Dok/Polres Lampung


Gunungsugih (Lampost.co)-- Satu dari empat orang komplotan rampok mobil sayur pada tahun 2015 silam diamankan jajaran tekab 308 Polres Lamteng. Pelaku berinisial NS (32) warga Kabupaten Lampung Utara itu, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap, pada Minggu, 21 Mei 2023.

Pelaku yang merupakan residivis kasus curas itu, merupakan eksekutor yang menembak kepala sebelah kanan supir sayur yang menjadi korban perampokan yakni, Lamidi warga Kabupaten Tulangbawang Barat, saat melintas di Kali Busuk,  Kecamatan Terbanggibesar.

Sebelumnya polisi juga telah mengamabkan satu orang pelaku dalam perkara ini yang telah menjalani hukuman, sementara dua orang lainya masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga:Polres Lamteng Tangkap Bandar Sabu

"DPO pelaku penembakan sopir sayur di Kali Busuk, Kecamatan Terbanggibesar pada 2 Juni 2015 silam telah kami tangkap. Kami terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku karena melawan saat kami tangkap," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasar Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, Senin, 22 Mei 2023.

NS yang juga residivis kasus Curas 365 tidak bekerja sendirian, saat melancarkan aksinya bersama tiga orang rekannya, satu sudah ditangkap dan menjalai hukuman, dua lagi masih dalam pengejaran petugas. Pada saat kejadian, korban mengendarai mobil bermuatan sayur, sesampainya di jalan lintas Timur kali busuk Kecamatan Terbanggibesar tiba-tiba kendaraan yang digunakan korban dipepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold.

Baca juga: Polda Lampung Kantongi Nama Pelaku Lain Komplotan Rampok Bank Arta Kedaton

"Pada saat kejadian, saat itu pelaku masih di atas mobil, kemudian korban langsung ditembak oleh pelaku NS dibagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Karena semula para pelaku berniat mengambil mobil korban,  namun karena korban tewas ditembak sehingga mobilnya masuk jurang, lalu korban tinggalkan begitu saja. Sedangkan para pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Kami masih memburu dua pelaku lainya," jelasnya.

Pada saat penangkapan pelaku, berawal dari informasi yang di terima petugas,  saat itu, NS sedang berada di rumahnya yang berada di Kabupaten Lampung Utara. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.

 

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar