Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

KOTABUMI (Lampost.co) -- Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda kedapatan membawa narkoba jenis sabu di jalan raya tugu Madesu Kelurahan Tajung Aman setempat, Senin (12/8/2019), pukul 13.15.
Selain mengamnakan tersangka petugas menyita satu paket sabu seharga Rp 350 ribu yang kini kasusnya dalam penyidikan aparat kepolisian setempat. Tersangka adalah Roni Alvarizi (19), warga Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, kepada Lampost.co mengatakan tersangka ditangkap oleh anggota yang tengah melakukan patroli di jalan raya tugu madesu.
"Melihat anggota tersangka berusaha kabur, namun berhasil ditangkap dan saat diperiksa ditemukan satu bungkus paket diduga sabu disebunyikan sakam.saku celananya," ujarnya.
Dia juga menjelaskan untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan berikut barang akan diserahkan ke Unit Sat Narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari salah seorang beralamat di Kotabumi dan rencannya akan dikomsumasi sendiri. ,"Rencannya sabu tersebut akan dikomsumsi sendiri,"kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Hari Supriyono
Komentar