Tekab 308 Polres Lampung Tengah Amankan Pria Bersenpi Saat Patroli

Gunungsugih (Lampost.co)--Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan HN (33), warga Bandarjaya Timur, kecamatan Terbanggi Besar, lantaran memiliki senpi rakitan jenis revolver.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Jumat, 5 Mei 2023. Selain senpi rakitan, petugas juga sita tiga butir amunisi.
Saat itu petugas tengah melaksanakan patroli hunting cipta kondisi di jalan raya Kampung Adijaya, kecamatan Terbanggibesar. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga : Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Diamankan Tekab 308 Katibung
"Selanjutnya kami langsung menghampiri pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat kami geledah, di pakaian pelaku terdapat satu pucuk senpi rakitan berikut tiga butir amunisi," kata Edy.
Pelaku sempat mencoba kabur saat petugas hendak melakukan pemeriksaan. Namun percobaan itu gagal karena tim patroli bertindak sigap.
Baca juga : Tekab 308 Polres Lamsel Tangkap Empat Pelaku Begal
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," kata Edy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Putri Purnama
Komentar