Tekab 308 Lamtim Tangkap Pelaku Perjudian

SUKADANA (lampost) -- Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap pelaku tindak pidana perjudian (koprok), Selasa (22/8/2017).
Pelaku perjudian berinisial AN (50) warga Desa Catur Suwako, Kecamatan Bumi Agung dan HH (31) warga Desa Subing Jaya Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian tim
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur pun mendapat infomasi bahwa di Desa Jati Purno, Sukadana Timur, Lampung Timur sedang berlangsung perjudian jenis koprok.
Kemudian tim Tekab 308 Sat Reskrim melakukan penyelidikan serta dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set alat judi koprok berupa tiga buah dadu, satu buah tempurung sebagai alat guncang dadu, satu lembar karpet atau lapak pasangan, satu lembar terpal alas plastik warna biru, dan uang sebesar Rp1.600.000.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria membenarkan, tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (koprok). Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku tindak pidana perjudian terjerat dengan Pasal 303 KUHP.
Musannif Effendi Yusnida
Komentar