#beritalampung#beritalamteng#kesehatan#puskesmas

Tarif Pelayanan Puskesmas di Lampung Tengah Naik Menjadi Rp20 Ribu

( kata)
Tarif Pelayanan Puskesmas di Lampung Tengah Naik Menjadi Rp20 Ribu
Suasana pelayanan di Puskesmas Bandarjaya. Lampost.co/Tedjo Waluyo


Gunungsugih (Lampost.co): Tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Lampung Tengah naik menjadi Rp20.000 dari sebelumnya Rp10.000. Kenaikan tarif mulai diberlakukan 1 Januari 2023 bagi masyarakat yang tidak mempunyai kartu atau bukan peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Puskesmas Bandarjaya dr. Josi Harnos menjelaskan, perubahan tarif layanan berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 106 Tahun 2022 tentang Pelayanan Dasar Rawat Jalan Sebesar Rp20.000, berlaku di semua puskesmas di wilayah Lampung Tengah.

"Kenaikan tarif pelayanan Rp20.000 itu berlaku bagi pengunjung yang non-BPJS Kesehatan. Sementara yang memiliki BPJS Kesehatan atau KIS pemerintah tetap gratis," kata dr. Josi, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca juga:  Korban Penusukan Geng Motor Tak Ditanggung KIS

Dengan demikian, kata dia, bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu atau bukan peserta BPJS Kesehatan harus memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat agar proses pelayanan kesehatan berjalan dengan baik.

Perubahan tarif sudah disosialisasikan agar masyarakat tidak komplain saat melakukan pelayanan kesehatan atau mengakses kesehatan lainnya. "Dengan diberlakukan tarif pelayanan diharapkan masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan agar dapat menyesuaikan," pungkasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar