#pajak#lamsel

Target Penerimaan Pajak Daerah Lamsel Tahun 2023 Naik Jadi Rp210 Miliar

( kata)
Target Penerimaan Pajak Daerah Lamsel Tahun 2023 Naik Jadi Rp210 Miliar
Ilustrasi target peneriman daerah Lamsel naik. (Foto:Dok.Lampost)


Kalianda (Lampost.co)--Target penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel tahun 2023 naik dibandingkan tahun 2022.

Target pajak dan retribusi daerah pada tahun 2023 ini sebesar Rp210 miliar. Sementara, tahun 2022 lalu targetnya Rp181, 1 miliar, kata Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin saat dihubungi Minggu, 15 Januari 2023.

Menurut Burhanuddin, 10 sektor pajak daerah target tahun 2023 ini naik semua. Sedangkan, untuk retribusi daerah targetnya tetap sama dengan tahun 2022 lalu yakni Rp1 miliar.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan," ujar dia.

Upaya yang dilakukan BPPRD Lampung Selatan, yakni pendekatan dengan wajib pajak. Ini dilakukan agar para wajib pajak dapat membayar kewajibanya dan taat membayar pajak.

"Selain itu, kami akan maksimalkan petugas penagihan pajak dan retribusi daerah. Sehingga, penerimaan pajak dan retribusi yang ditargetkan bisa tercapai dengan baik," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, 10 sektor target pajak daerah tahun 2023 yang naik meliputi pajak hotel tahun 2022 lalu Rp991,7 juta kini naik menjadj Rp2 miliar, pajak restoran semula Rp5,9miliar kini naik menjadi Rp7,5 miliar, pajak hiburan semula Rp415,7 juta kini naik menjadi Rp750 juta dan pajak reklame semula Rp1,7 miliar, naik menjadi Rp2,5 miliar.

Kemudian, pajak penerangan jalan semula Rp65,5 miliar kini naik menjadi  Rp73,5 miliar, pajak parkir semula Rp1,9 miliar kini naik menjadj Rp2,750 miliar, pajak air tanah semula Rp1,896 miliar kini  menjadi Rp2,750 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan semula Rp8,7 miliar kini naik menjadi Rp9,350 miliar, PBB semula Rp57,878 miliar kini Rp66,4 miliar dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semula Rp35 miliar kini naik menjadi Rp41,5 miliar.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar