#perselisihan#menarabts#telekomunikasi

Tanggapan Pengelola Menara BTS di Imopuro Terkait Ketidakabsahan IMB

( kata)
Tanggapan Pengelola Menara BTS di Imopuro Terkait Ketidakabsahan IMB
Ilustrasi Medcom.id


Metro (Lampost.co) -- Telkomsel Lampung sebagai pemilik menara base transciever station (BTS) di RT 28 RW 05 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, akan kooperatif dan mengikuti aturan. Hal itu terkait dengan ketidakabsahan surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipertanyakan masyarakat.

Manager Network Service Telkomsel Lampung, Anwar Sadad Zebua, menyampaikan pihaknya hadir di Metro untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Telkomsel hadir untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi masyarakat. Dengan semakin nyamannya menggunakan layanan Telkomsel diharapkan dapat memberikan kontribusi pertumbuhan di segala aspek terutama dalam peningkatan ekonomi masyarakat maupun daerah," kata dia saat dikonfirmasi melalui via telepon, Senin, 28 September 2020.

Berita terkait: Dinas PUTR Metro Minta PT Telkomsel Perbarui IMB

Dia menambahkan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah terkait surat IMB yang sempat dipertanyakan warga sekitar menara BTS itu. "Sebagai perusahaan telekomunikasi milik bangsa dalam operasionalnya Telkomsel akan mengikuti aturan yang berlaku. Terkait permintaan Dinas PUTR Metro untuk memperbarui IMB, Telkomsel akan kooperatif mengikuti aturan yang ada dan menindaklanjuti hal ini ke pihak terkait," katanya.

Dia menjelaskan agar hubungan dengan masyarakat tetap berjalan baik, pihaknya telah melakukan diskusi dengan warga. "Terkait pertemuan dengan warga, Telkomsel telah melakukan beberapa kali pertemuan agar terjalin kerja sama yang semakin baik dengan warga sekitar lokasi BTS Telkomsel," ujarnya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar