Tak Mengajukan Banding, Karomani Beri Catatan pada Putusan Hakim

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani, memutuskan untuk menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Namun, dia memberikan sejumlah catatan terhadap vonis tersebut.
Majelis Hakim memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun dan membayar uang pengganti Rp8.075.000.000.
Ahmad Handoko, Penasihat Hukum Karomani, menjelaskan kliennya menerima putusan hakim setelah bertemu dengan kliennya di Rutan Way Huwi.
"Karomani tidak akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding," kata Handoko, kepada Lampost.co, Senin, 29 Mei 2023.
Meski begitu, dia memberikan catatan atas putusan Majelis Hakim. Pertama, fakta persidangan tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan saksi Asep Sukohar.
"Faktanya Prof. Karomani tidak pernah melakukan itu dan dalam persidangan juga tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan Asep Sukohar," katanya.
Selain itu, ada beberapa pemberi gratifikasi yang tidak ikut memberi tetapi dalam pertimbangan hakim dinyatakan turut memberi. "Hal-hal yang seperti itu menjadi catatan terhadap putusan," katanya.
Sementara untuk pidana uang pengganti hingga Rp8 miliar, kliennya hanya akan membayar Rp1 miliar lebih. Sebab, beberapa aset yang disita telah senilai Rp6,5 miliar. "Kekurangan uang pengganti akan kami segera selesaikan," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar