Syarat Izin Keramaian Hajatan di Kepolisian, Polsek Tanjungbintang Larang Hiburan Sampai Larut Malam

Kalianda (Lampost.co): Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengajukan izin keramaian hiburan malam.
Imbauan tersebut disampaikan saat giat serap aspirasi masyarakat melalui program Jumat Curhat Quick Wins Presisi di Balai Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Martono mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan izin keramaian hiburan sampai larut malam. "Izin hiburan hanya sampai jam 6, apabila lebih dari jam 6 risiko tanggung masing-masing. Saya sudah ngomong dengan Kanit Reskrim, Panit Reskrim kalau ada kejadian yang kita periksa yang punya hajat," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Rehabilitasi 16 ODGJ Selama 2022
Menurutnya, terjadinya keributan di hiburan malam karena sering dijadikan ajang peredaran narkoba, berjudi, dan minuman keras.
"Hiburan sampai larut malam itu banyak mudaratnya. Waktu itu pernah kita bubarkan. Mari kita jaga kamtibmas karena ini tanggungjawab kita bersama," katanya.
Dirinya berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. "Mari kita jaga kamtibmas bersama-sama. Karena ini bukan hanya tanggungjawab TNI-Polri saja, kami Polsek Tanjungbintang hanya 35 personel yang membawahi 2 kecamatan," ujarnya.
Adi Sunaryo
Komentar