Syamsul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan etua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung atas nama Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 4 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 30 November 2020.
Dalam surat tuntutannya, PU Andrie W Setawan menjelaskan berdasarkan barang bukti petunjuk, keterangan saksi-saksi, dan keterangan ahli di persidangan, maka terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.
"Bahwa sepanjang persidangan ini, kami tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap diri terdakwa sebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 44 (1) KUHAP. Oleh karena itu terdakwa adalah termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab secara hukum sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Andrie.
Baca juga: Status Buronan Syamsul Arifin Jadi Pertimbangan Hakim Soal Penangguhan Penahanan
Jaksa mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesal atas perbuatannya. Terdakwa juga sempat melarikan diri yang tercantum dalam surat daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/09/IX/2013 Distreskrimsus, selama kurang lebih 7 tahun.
"Terdakwa juga seorang advokat dan bergelar magister hukum yang seharusnya dapat memberikan contoh baik bagi masyarakat serta seseorang yang memahami aturan hukum yang berlaku," katanya.
Jaksa menyatakan hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa tidak ada. "Supaya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.
Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Hakim Ketua Jhonny Butarbutar, mengatakan terdakwa berdasarkan tuntutan dari Jaksa terbukti bersalah, pencemaran nama baik berdasarkan pasal yang dituntutkan.
"Saudara itu terbukti bersalah, pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 A(1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008. Oleh karena itu saudara dituntut 4 tahun serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Apakah dalam hal ini akan melakukan pembelaan, saudara bisa melalui pribadi atau melaui pengacara saudara, atau semuanya diserahkan kepada pengacara saudara. Disitulah saudara bisa menuangkan unek-unek itu kan baru tuntutan jaksa," kata Hakim Jhonny.
Sementara itu David Sihombing selaku kuasa hukum Syamsul Arifin, usai sidang mengatakan tuntutan itu adalah hak dari Jaksa, pada tanggal 3 Desember mendatang pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan).
"Nanti akan kita masukkan semua tanggapan kita terhadap tuntutan jaksa ini. Kita optimis karena ini HP yang disita tahun 2017. Sementara kasusnya itu 2013. Kita enggak paham HP siapa yang disita ini. Yang kedua kasus ini kan bisa diakses oleh umum kalau UU ITE. Nah, sementara SMS kan nggak bisa diakses oleh umum. Makanya kita optimis. Jaksa kita anggap hanya asal-asalan saja dan sepertinya mereka bingung untuk menuntut ini," kata David.
Adi Sunaryo
Komentar