#penganiayaan

Suka Membantah, Seorang Pria Paruh Baya di Pringsewu Pukuli Pacar

( kata)
Suka Membantah, Seorang Pria Paruh Baya di Pringsewu Pukuli Pacar
Tersangka inisial TR (50) dibekuk usai memukuli pacarnya, Suhartini (42), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, hingga babak belur. Dok Polres


Pringsewu (Lampost.co) -- Seorang pria paruh baya asal Pekon (Desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, diringkus Polsek Pringsewu Kota bersama Polres Pringsewu.

Tersangka inisial TR (50) dibekuk usai memukuli pacarnya, Suhartini (42), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, hingga babak belur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berada di lapo tuak sekitar Pekon Podomoro, Pringsewu, sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat, 17 Maret 2023. 

"Tersangka menganiaya pacarnya pada 5 Februari 2022 di rumah rekan pelaku," kata Feabo, Sabtu, 18 Maret 2023.

Tersangka menganiaya dengan memukul dan menendang tubuh korban. Perbuatan itu membuat korban mengakibatkan luka lebam di mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri. "Tersangka emosi karena korban sering membantah," kata dia 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun," kata dia.

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar