#beritalampung#beritalampungterkini#perselingkuhan#gerebek#oknumjaksa#pengacara

Suami Gerebek Istri Oknum Jaksa Bersama Pengacara di Kamar Hotel

( kata)
Suami Gerebek Istri Oknum Jaksa Bersama Pengacara di Kamar Hotel
Ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan sepasang bukan suami istri di kamar hotel Jalan Kartini, Bandar Lampung, Minggu, 1 Januari 2023. Wanita tersebut seorang jaksa berinisial MN (38) berdinas di Kejari Pesawaran, sedang bersama pria yang berprofesi sebagai pengacara inisial RM (30).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan laporan suami sah oknum Jaksa inisial VB pihaknya langsung menuju lokasi perselingkuhan di hotel berbintang. "Pelapor sang suami menggerebek istri sahnya didampingi kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan disaksian karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," katanya, Senin, 2 Januari 2023.

Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 15 Tahun Penjara

"Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dennis menambahkan suami sah Jaksa melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada keduanya,” katanya.

Saat dikonfirmasi Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widianti mengatakan kasus tersebut sedang diproses. "Iya sedang diproses kita tunggu saja prosesnya di kepolisian," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar