Status Buronan Syamsul Arifin Jadi Pertimbangan Hakim Soal Penangguhan Penahanan

Bandar Lampung (Lampost.co): Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membenarkan adanya informasi mengenai penangguhan penahanan terhadap terdakwa mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung atas nama Syamsul Arifin.
Hakim ketua yang menyidangkan perkara Syamsul Arifin, Jhony Butarbutar membenarkan bahwa ada penangguhan penahanan tersebut, namun majelis akan mempertimbangkan itu semua. "Benar permohonan, tetapi kan akan kami pertimbangkan dulu," kata Jhony.
Jhony mengatakan menurut berkas Syamsul Arifin adalah DPO (buronan) atas hal itu pihaknya harus berhati-hati. "Jangan sampai setelah DPO nantinya DPO lagi. Jadi kami belum menentukan sikap terhadap permohonan tersebut," kata dia.
Baca juga: 7 Tahun Buron, Syamsul Arifin Ditangkap Usai Diintai Dua Minggu
Jhony mengtakan tidak ada perubahan untuk jadwal sidang. Dia mencontohkan pekan depan akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2020.
"Berarti hanya satu kali, namun bila mana dipandang perlu oleh majelis hakim maka akan dipertimbangkan menjadi dua kali dalam satu minggu. Kemarin itu kan pemeriksaan untuk saksi, tetapi karena sudah sore dan cukup lama waktunya sampai beberapa jam tidak dimungkinkan lagi untuk saksi yang hari ini untuk diperiksa maka dilanjutkan di hari berikutnya," kata Hakim.
Adi Sunaryo
Komentar