#beritalampung#beritapringsewu#kriminal

Spesialis Pencuri Sapi Terekam CCTV di Pringsewu Diamankan Polisi

( kata)
Spesialis Pencuri Sapi Terekam CCTV di Pringsewu Diamankan Polisi
Pelaku pencurian sapi saat digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. Dok/Polsek Sukoharjo


Pringsewu (Lampost.co): Polisi meringkus spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga di Pringsewu Rabu, 18 Januari 2023. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tiga ekor sapi milik warga yang sedang di gembala di kebun.

Pelaku adalah PR (39), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, Pringsewu, berhasil diamankan polisi saat melintas di jalan umum dekat rumahnya pada pukul 8 pagi.

Saat akan diringkus, pelaku yang berstatus residivis ini bahkan sempat melakukan perlawan kepada petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan pelaku selama ini dikenal cerdik dalam melakukan aksinya. Tak hanya di Pringsewu, pelaku juga diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di daerah lain seperti di Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Pekerja Pemasang Tarup di Sidomulyo Tewas Tersetrum

"Pelaku pencurian yang kami amankan dikenal spesialis pencuri ternak sapi dan berstatus residivis," ujarnya, Rabu, 18 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku melakukan pencurian 3 ekor sapi milik Wakijo (32) warga Pekon Pandansari Selatan yang posisinya sedang di gembala di areal perkebunan Pekon Sukoharjo 4.

Menurut pelaku, kata Kapolsek, pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 3 sore. Kemudian sapi hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pikap pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.

"Lalu dengan kecerdikan pelaku, sapi-sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan," jelasnya.

Pengungkapan kasus itu, kata Kapolsek berawal dari adanya laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainnya.

"Awalnya polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun. Namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, kata Kapolsek meneruskan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi sapi hasil curian tersebut.

"Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara." tandasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar