#mahkamahagung#bacaleg#kpu

Soal Putusan MA Terkait Keterwakilan Bacaleg Perempuan, Ini Kata KPU RI

( kata)
Soal Putusan MA Terkait Keterwakilan Bacaleg Perempuan, Ini Kata KPU RI
Gedung KPU RI. (MI/Andri Widiyanto)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU RI menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dikabulkan MA. 

Gugatan tersebut bakal mempengaruhi angka keterwakilan bacaleg perempuan yang didaftarkan oleh partai politik.

Komisioner KPU RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Idham Kholid belum bisa memberikan kepastian soal gugatan tersebut. Sehingga belum diketahui apakah KPU RI akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan merevisi PKPU atau mengambil upaya hukum lain. "Sampai saat ini KPU RI belum menerima salinan putusan MA tersebut," ujar Idham saat dikonfirmasi, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Komposisi Bacaleg di Lampung Berpotensi Berubah Setelah Putusan MA

Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yaman menyebut, putusan MA tersebut harus ditindaklanjuti dengan revisi PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Makanya harus ditanya juga ke KPU RI, dan aturan itu tidak boleh dilanggar, PKPU tersebut wajib dikonsultasikan ke Komisi II," ujar Endro, Selasa, 5 September 2023.

Namun menurutnya, Komisi II DPR RI juga belum mengetahui secara lengkap dan utuh salinan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Sehingga masih menunggu sikap yang akan diambil oleh KPU RI.

"Setelah menerima putusan MA, apakah menerima ataukah melakukan upaya hukum lainnya, kita lihat nanti," katanya. 

Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo mengatakan, KPU Bandar Lampung masih menunggu pedoman teknis maupun perubahan PKPU dari KPU RI yang mengakomodir putusan MA tersebut.

"Jika regulasinya terbit tepat waktu, maka partai politik memiliki kesempatan perbaikan pada tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya, Senin, 4 September 2023. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar