Sisir Apotek dan Toko Obat,  Ditresnarkoba Belum Ditemukan  PCC

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Atas perintah Maber Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan penyisirian di sejumlah apotek dan toko obat terkait beredaranya pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) di Provinsi Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Rabu (20/9/2017), mengatakan pihaknya selama dua hari ini, telah menyisir sekitar lima apotek di beberapa tempat di Bandar Lampung, dari hasil penelusuran memang belum ditemukan adanya pil berbahaya tersebut.
"Perintah Mabes keluar, kami langsung sisir, sampai hari ini ada lima toko obat dan apotek, tapi dari penelusuran memang sudah tidak ada sama sekali PCC itu, sejak ditarik dari peredaran 2013 yang lalu," ujarnya kepada Lampost.co.
Selain Ditresnarkoba, seluruh jajaran Polres juga telah turun untuk memeriksa peredaran obat yang biasa digunakan untuk penyakit jantung tersebut. Dari laporan sementara belum ditemukan adanya peredaran pil PCC dari Polres-polres.
"Jadi memang kata orang-orang apotek, mereka enggak berani jual obat begitu, karena sebelum ditarik pun itu obat keras, dan butuh resep khusus," katanya.
Sementara dari penelusuran Anggota, selain belum ditemukan adanya penjualan PCC, sementara pabrik atau home industri pembuatan pil pcc tidak ditemukan di Lampung.
"Jadi kan pil itu ditarik 2013, terus ada oknum dengan home industri membuat secara mandiri membuat pil PCC, karena tahu kandungan zat kimia, makanya bisa beredar, kalau pabrik resmi enggak ada lagi," kata Kabag Operasional Ditresnarkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Darman Gumay.
Asrul Septian Malik
Komentar