Sinergi BPJS Ketenagakerjaan-Kejari Lampung Tengah, Upaya Mengcover SMP Swasta Se-Lampung Tengah Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Gunungsugih (Lampost.co)-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Tengah sekaligus menyerahkan 98 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 16 Agustus 2023.
SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan perusahaan atau instansi yang tidak patuh, dimana terdapat 98 Instansi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta yang telah diberikan SKK. Dimana terdapat beberapa pengurus SMP Swasta yang telah hadir sebanyak 42 SMP. Adapun pemanggilan ini dikarenakan masih banyak tenaga pekerja dan tenaga pendidik yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Deddy Koerniawan menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJamsostek Lampung Tengah. “Kami akan menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," ucapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan maupun instansi terkait segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya guna mematuhi berbagai hukum normatif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan Wajib Belum Daftar yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pendaftaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Jumlah instansi yang diundang untuk hadir sebanyak 98 Sekolah SMP swasta se-Lampung Tengah.
Disampaikan juga sanksi yang akan diberlakukan apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.
“Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua instansi yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan tenaga pekerja dan tenaga pendidik mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 25 Agustus 2023,” terangnya.
Adapun instansi yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan dibuatkan Pemanggilan Kedua Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Adi Hendarto berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan. “Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan,” tutup Adi.
Nurjanah
Komentar